Proses Perizinan Cuti Kuliah

Setelah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya satu semester mahasiswa dapat meng­ambil cuti kuliah atau menunda segala kegiatan registrasi dan perkuliahan dalam jangka waktu semester tertentu. Untuk memperoleh izin cuti kuliah mahasiswa yang berkepentingan harus mengajukan surat permo­honan cuti kuliah yang ditujukan kepada Rektor melalui Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Informasi, dan Kerjasama dengan menyebutkan alasan yang kuat. Untuk setiap alasan yang disebutkan, baik karena kesulitan ekonomi, sakit maupun alasan lain, mahasiswa harus melampirkan surat keterangan yang relevan dari petugas yang berwenang. Setelah surat permohonan ini disetujui, mahasiswa yang berkepentingan dapat meminta Kartu Proses Penjejakan (KPP) dari Sub Bagian Re­gistrasi dan Statistik untuk diproses ke jurusan, fakultas, Sub Bagian PNBP dan UPT Perpustakaan. Berkas proses penjejakan yang telah terisi lengkap dikem­balikan ke Sub Bagian Registrasi dan Statistik disertai lampiran berupa: kartu mahasiswa atau ID Card, dan surat bebas pinjam. Selanjutnya mahasiswa tersebut akan menerima Surat Keterangan Cuti Kuliah (SKCK). Yang penting untuk diketahui ialah bah­wa mahasiswa yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Jurusan dan Wakil Dekan I paling lambat satu bulan sebelum semester yang akan ditinggalkan dimulai. Mahasis­wa tersebut pada dasarnya dibebaskan dari kewajiban membayar SPP selama cuti kuliah. Pengurusan cuti kuliah bisa dimulai pada akhir semester yang diikuti sampai paling lambat dua bulan semester yang akan ditunda berjalan.

id_IDBahasa Indonesia
Lewat ke baris perkakas