Mutasi Keluar dari UM

Mahasiswa UM dapat mengajukan pindah atau keluar dari UM. Untuk keper­luan ini maha­siswa yang berkepentingan harus mengajukan surat permohonan pindah atau keluar dari UM ditujukan kepada Rektor dengan disertai alasan kepindahannya. Surat ini harus dilampiri fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) selama kuliah dan surat keterangan diterima di perguruan tinggi yang dituju. Setelah surat ini sampai ke Sub Bagian Akademik dan Evaluasi, mahasiswa tersebut dapat meminta Kartu Proses Penjejakan (KPP) sebanyak tiga lembar untuk diisi. Kartu Proses Penjejakan ini kemudian dikembali­kan ke Sub Bagian Akademik dan Evalusi dengan dilampiri: kartu maha­siswa terakhir, kuitansi lunas SPP semester terakhir dan surat keterangan bebas pinjam dari per­pustakaan. Selanjutnya mahasiswa yang ber­sangkutan akan memperoleh surat keterangan pindah/ ­keluar dari UM lengkap dengan lampiran daftar nilai atau transkrip selama mahasiswa tersebut mengikuti kuliah di UM. Mahasiswa yang pindah atau keluar tidak bisa diterima kembali di UM.

id_IDBahasa Indonesia
Lewat ke baris perkakas