Mutasi Keluar dari UM
Mahasiswa UM dapat mengajukan pindah atau keluar dari UM. Untuk keperluan ini mahasiswa yang berkepentingan harus mengajukan surat permohonan pindah atau keluar dari UM ditujukan kepada Rektor dengan disertai alasan kepindahannya. Surat ini harus dilampiri fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) selama kuliah dan surat keterangan diterima di perguruan tinggi yang dituju. Setelah surat ini sampai ke Sub Bagian Akademik dan Evaluasi, mahasiswa tersebut dapat meminta Kartu Proses Penjejakan (KPP) sebanyak tiga lembar untuk diisi. Kartu Proses Penjejakan ini kemudian dikembalikan ke Sub Bagian Akademik dan Evalusi dengan dilampiri: kartu mahasiswa terakhir, kuitansi lunas SPP semester terakhir dan surat keterangan bebas pinjam dari perpustakaan. Selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan akan memperoleh surat keterangan pindah/ keluar dari UM lengkap dengan lampiran daftar nilai atau transkrip selama mahasiswa tersebut mengikuti kuliah di UM. Mahasiswa yang pindah atau keluar tidak bisa diterima kembali di UM.