Persyaratan Mengurus Kerusakan Ijazah/Akta/Transkrip

  1. Membuat Surat Permohonan ke Rektor diketik (format ada di lampiran bawah ini)
  2. Mengisi Surat Pernyataan dari UM dengan dibubuhi materai Rp. 6000,-
  3. Fotokopiijazah/akta/transkripyangrusak.

Surat Keterangan Mahasiswa (SKM)

Untuk mengurus Beasiswa, BPJS, dll. Persyaratan:

  1. Scan/Foto KTM dan KTP
  2. Disertai keterangan Nama, NIM, dan Alamat “Lengkap” kirim ke nomor WA 08885522544

Surat Pernyataan Masih Kuliah (SPMK)

Untuk mendapatkan tunjangan keluarga (PNS/BUMN/TNI/Polri/Pensiunan). Persyaratan:

  1. Scan/Foto KTM dan KTP
  2. Scan/Foto Surat Keterangan dari Orangtua (lihat contoh pada lampiran):
    • KP4/Model C/Model DK bagi PNS/BUMN aktif*, atau
    • Model KU bagi TNI/Pori Aktif*, atau
    • Kartu Pensiun/Karip bagi pensiuman PNS/BUMN/TNI/Polri**
  3. Kirim ke nomor WA 08885522544
id_IDBahasa Indonesia
Lewat ke baris perkakas