Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dan ditetapkan dalam SK Yudisium, D3, S1 dan S2 diberikan kesempatan untuk meminjam ijazah dan transkrip asli untuk keperluan melamar pekerjaan atau studi lanjut. Ijazah dan Transkrip asli sesuai dengan “Pedoman Pendidikan UM” diberikan pada saat prosesi wisuda. Tata cara peminjaman sebagai berikut:

  1. Peminjaman
    Persyaratan:
    1. Peminjam wajib sudah terdaftar Wisuda (dibuktikan dengan Kartu Wisuda).
    2. Mengkonfirmasi ijazah, akta, dan transkrip apakah sudah dapat dipinjam di Seksi Hasil Belajar dan Yudisium Direktorat Akademik (Seksi HBY) (d/h Subag AE), Graha Rektorat Lt. 2, Loket A.
    3. Bagi lulusan mulai tanggal 10 Januari 2022 (sesuai SK Yudisium), wajib lulus Uji Kemampuan Bahasa Inggris (UKBIng) dengan skor minimal (1) D3:400, (2) S1:425 atau 450 untuk Prodi (Pendidikan) Bahasa Inggris, (3) S2:450 atau 475 untuk Prodi Pendidikan Bahasa Inggris.
      Dibuktikan dengan print-out Sertifikat UKBIng dari akun SIAKAD masing-masing.
      Lulusan S3 tidak ada peminjaman ijazah
      .

    Tata Cara:

    1. Mengajukan permohonan peminjaman ijazah, akta, dan/atau transkrip asli kepada Rektor (contoh format disediakan di Seksi HBY, Graha Rektorat Lt. 2, Loket A). (download di sini).
    2. Menyerahkan Surat Permohonan Peminjaman Ijazah ke TU UM Lantai 7 Grarek.
    3. Mengkonfirmasi surat persetujuan dari Rektor di Loket A Seksi HBY Direktorat Akademik Lt 2 Grarek.
    4. Jika dokumen ijazah dll sudah siap untuk dipinjam, mahasiswa membayar uang jaminan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Rektor Universitas Negeri Malang melalui Virtual Account.
    5. Permohonan Kode Virtual Accoun dapat diperoleh di link https://bit.um.ac.id/va-peminjaman Kode VA akan dikirimkan ke email mahasiswa maksimal 2 hari kerja.
    6. Membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- dan mengisi formulir peminjaman ijazah (blanko disediakan di Seksi HBY).
  1. Pengembalian:
    1. Ijazah yang dipinjam dikembalikan ke Seksi HBY sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
    2. Mengisi formulir pengembalian ijazah dengan melampirkan:
      Fotokopi buku tabungan/rekening (untuk pengembalian dana).
    3. Uang jaminan akan diproses pengembaliannya melalui nomor rekening yang dilampirkan.
  2. Sanksi
    1. Ijazah/Akta/Transkrip yang dikembalikan melebihi waktu yang telah ditentukan menjadi milik mahasiswa dan uang jaminan tidak dapat diambil kembali dengan alasan apapun.
    2. Fotokopi legalisir dan map ijazah akan dibagikan pada saat wisuda.
    3. Kehilangan dan kerusakan dokumen yang dipinjam menjadi tanggung jawab mahasiswa, bukan menjadi tanggung jawab Universitas.

id_IDBahasa Indonesia
Lewat ke baris perkakas